Sabtu, 12 Mei 2012

MAKALAH-PASAR UANG DAN VALAS

BAB. I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Berbicara tentang Pasar, apalagi Pasar Uang dan Pasar Valas pastinya tidak bisa dilepaskan dari transaksi atau yang lebih umumnya dengan jual beli. Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak ,  manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern sekarang ini, uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya dan mayoritas penduduk di dunia pasti mengetahui uang karna sudah menjadi kebutuhan yang sangat fundamental.
Selain mengetahui tentang jual beli memakai uang, tempat untuk bertransaksi atau pasar yang akan banyak kita bahas juga dan pasar disini bukanlah pasar tradisional yang sudah barang tentu kita paham, akan tetapi pasar uang dan pasar valas yang harus kita ketahui hukumnya. karena beriringan dengan perkembangan zaman maka pasarpun semakin berkembang dengan adanya pasar uang dan valas di zaman sekarang. 

B.    Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah yang pokok akan dibahas didalam makalah ini yaitu :
1.    Pengertian Pasar Uang dan Valas
2.    Tujuan Pasar Uang dan Valas
3.    Hukum Pasar Uang dan Valas
4.    Pandangan Islam tentang Pasar Uang dan Valas.


BAB. II
PASAR UANG DAN VALAS


A.    Pengertian Pasar Uang
Dalam pengertian sederhana, pengertian pasar adalah sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun definsi pasar adalah sebagai mekanisme (bukan hanya sekedar tempat) yang dapat menata kepentingan pihak pembeli terhadap kepentingan pihak penjual. Mekanisme tersebut jangan hanya dimengerti sebagai cara pembeli dan penjual bertemu dan kemudian berpisah, tetapi lebih dari itu harus dimaknai sebagai tatanan atas berbagai bagian, yaitu para pelaku seperti pembeli dan penjual, komoditas yang diperjualbelikan, aturan main yang tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati oleh para pelakunya, serta regulasi pemerintah yang saling terkait, berinteraksi, dan secara serentak bergerak bagaikan suatu mesin .
 Sedangkan Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung .
Setelah mengetahui masing-masing arti dari pasar dan uang, barulah membicarakan pasar uang, Pasar uang di Indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan Negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal .
Pasar uang adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Pengertian lainnya, Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang .

B.    Ciri-ciri Pasar Uang
1)    Menekankan pada pemenuhan kas jangka pendek
2)    Mekanisme dalam pasar uang ditekankan untuk mempertemukan kepentingan pihak yang membutuhkan uang dan yang kelebihan uang
3)    Tidak terikat pada tempat tertentu .

C.    Kelebihan dan Kekurangan Pasar Uang
1)    Kelebihan Pasar Uang
a.    Cepat dan mudah mendapatkan bagi pihak yang sedang mengalami masalah likuiditas
b.    Membantu perusahaan-perusahaan yang membutuhkan modal kerja

2)    Kelemahan Pasar Uang
Bagi perusahaan yang sudah parah kondisinya akan mengalami kesulitan dalam pengembalian dana.

D.    Tujuan Pasar Uang
Dalam pasar uang terdapat 2 pihak yang terlibat secara lansung maupun tidak lansung. Masing-masing pihak saling berkepantingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang ada beberapa yaitu sebagai berikut :
1.    Pihak yang membutuhkan dana.

Dalam hal ini baik pihak Bank maupun perusahaan non Bankyang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipanuhi untuk kepantingan pihak Bank maupun perusahaan non Bank dan juga kepentingan tertentu.

2.    Pihak yang menanamkan dana.

Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik Bank maupun perusahaan non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang .

E.    Pengertian Bursa Valuta asing
Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri, seperti dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya .
Pasar valuta asing merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan antar Negara atau suatu Negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs (nilai tukar) .
Apabila antara negara terjadi perdagangan international, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri. Untuk membayar barang-barang impor tersebut, si importir membutuhkan mata uang asing .

F.    Fungsi Pasar Valuta Asing
1.    sarana untuk mempertemukan pihak-pihak yang membutuhkan valas dan pihak-pihak yang menyediakan
2.    sarana untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan kurs berbagai valas
3.    sarana bagi pemerintah untuk memantau jenis dan jumlah valas .

G.    Manfaat Pasar Valuta Asing
1.    dapat meningkatkan volume transaksi jual beli atau pembayaran di luar negeri
2.    mempermudah masyarakat utnuk mendapatkan alat pembayaran di luar negeri
3.    bagi masyarakat yang mempunyai valas tidak harus membelanjakan di luar negeri tetapi bisa di dalam negeri
    Dalam bursa valas dikenal dua macam kurs yaitu kurs jual dan kurs beli. Di Indonesia kurs resmi ditentukan oleh B I dengan nama kurs konvensi atau nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah .

H.    Tujuan Melakukan Transaksi Valas
Transaksi valas baik yang dilakukan oleh Bank, perusahaan lain-lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda sesuai dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut.

Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu adalah sebagai berikut :
-    Untuk transaksi pembayaran
-    Mempertahankan daya beli
-    Pengiriman ke luar negri
-    Mencari keuntungan
-    Pemagaran resiko
-    Kemudahan berbelanja .

I.    Kelebihan dan Kekurangan Pasar Valas
1). Kelebihan Pasar Valuta Asing
a.    sebagai sumber informasi bagi masyarakat tentang keadaan dan kurs valas
b.    membantu masyarakat dalam penyediaan mata uang asing
c.    memudahkan melakukan traksaksi dengan pihak asing
d.    mengurangi resiko valas

2). Kelemahan Pasar Valuta Asing
Mata uang asing bebas diperjualbelikan siapa saja sehingga dapat terjadi spekilasi yang merugikan Negara .

J.    Perbedaan Pasar uang dan Pasar Modal
Pasar uang dan pasar modal mempunyai perbedaan yang dapat kita lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut :
1.    Instrument yang diperjualbelikan.

Jika didalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, call money, sertifikat Bank Indonesia, dan surat berharga pasar uang.

2.    Tempat diperjualbelikan surat-surat berharga.

Dalam kegiatan jual-beli di pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti bursa efek, sedangkan pasar uang, pasarnya abstrak maksudnya penjual dan pembeli surat-surat tersebut tidak dilakukan didalam pasar tertentu, akan tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, facsimile, telex dan lainnya.


3.    Tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat berharga.

Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk keperluan ekspansi perusahaan .

K.    Pasar Uang dalam Perspektif Islam
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar (money demand for transaction) bukan utk spekulasi (money demand for speculation). Dalam pandangan Islam, Uang adalah Flow Concept sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian agar akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan perekonomian pun semakin baik.
   
Dari segi keputusan yang tertuang dalam fatwa DSN No : 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang disebutkan salah satunya adalah bahwa  pasar uang yang diperbolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad-akad lain seperti Mudharabah,Musyarakah ,al-Qard ,Wadiah,dan al-sharf. Hal ini untuk menghindari RIBA NASI'AH karena kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungannya (maslahah). Selain itu, karena Islam melarang adanya jual beli uang sebagai komoditi atau spekulasi .
Adapun Fatwa DSN-MUI No. 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai berikut :

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Umum
1.    Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.
2.    Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3.    Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4.    Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3, adalah:
o    bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
o    bank konvensional hanya sebagai pemilik dana

Kedua  :  Ketentuan Khusus
1.    Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah:
o    Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
o    Musyarakah
o    Qardh
o    Wadi’ah
o    Al-Sharf
2.    Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 1. menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.

Ketiga  :  Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah yang berkedudukan di Indonesia, setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Keempat  :  Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya .

1). Dasar Hukum Pasar uang dalam Islam
a.    Hadist Nabi riwayat Muslim,Tirmidzi,an-nasa'I, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

"Rasulullah SAW Melarang jual beli yang mengandung gharar"

b.    Q.S Al-baqarah (2) : 275

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba"

c.    Hadist Nabi Riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Aruf

" Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram".

L.    Pasar Valas dalam Perspektif Islam
Sistem perdagangan internasional baik bilateral maupun multilateral menggiring praktek perdagangan menggunakan pertukaran mata uang antarnegara. sehingga proses jual beli mata uang asing (valuta asing) tidak bisa dihindarkan. namun bukan berarti bahwa adanya tuntutan transaksi ini kemudian melegalkan seluruh model valuta asing sebagaimana yang ada sekarang. islam telah menetapkan aturan syariah dalam memenuhi kebutuhan valuta asing tersebut yang dikenal dengan istilah sharf.

berdasarkan berbagai dalil naqli ataupun aqli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan jual beli atau pertukaran mata uang (transaksi valas). diantaranya :

1.    Transaksi valas harus dilakukan secara spot/madan/tunai, hal ini didasarkan pada hadits rasulullah saw ; 
"(jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."(HR muslim, tirmidzi, nasa'i, abu daud, ibnu majah, dan ahmad, dari umar bin khattab)

"rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)."(HR muslim).

2.    Transaksi valas dilakukan untuk kebutuhan sektor riil atau untuk berjaga-jaga karena kebutuhan sektor riil. dengan syarat ini maka sektor moneter (keuangan) akan selalu terkait secara langsung dengan sektor riil. hal ini sekaligus menunjukkan bahwa ekonomi islam adalah ekonomi riil. setiap usaha mendapatkan keuntungan sesuai dengan biaya dan resiko yang harus dikeluarkannya. rasulullah saw mengatakan "keuntungan sesuai dengan resiko yang ditanggung, pendapatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan." dalam istilah modern, para pelaku usaha mengatakan "no risk no gain"(tidak ada keuntungan tanpa resiko). kebutuhan lain yang menjadi sebab bolehnya jual beli valas adalah adanya perjalanan antar negara. mereka yang melakukan perjalanan ke sebuah negara akan membutuhkan mata uang negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama melaksanakan perjalanan. setelah kembali ke negara asal, maka mata uang negara tersebut ditukar kembali dengan mata uang asal.
3.    Transaksi valas halus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi.  
"(jualah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat halus) sama dan sejenis serta secara tunai. jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." (HR Muslim).

syarat ini menjadi dasar dilarangnya jual beli valas untuk mencari selisih harga secara spekulasi. lembaga keuangan syariah menyediakan valuta asing hanya dalam rangka membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan valuta asing hanya dalam rangka membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan valuta asing tersebut karena tuntutan bisnis antar negara. lembaga keuangan syariah tidak boleh menyimpan valuta asing dengan tujuan mencari selisih harga
4.    Transaksi mata uang sejenis (penukaran) maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
"janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah kamu menambah sebagian atas sebagian yang lain ; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai." (HR Muslim dari abu sa'id al-khudri).

Adapun Fatwa MUI No 28 tahun 2002 menyatakan bahwa ada beberapa jenis transaksi valuta asing yang harus ditetapkan status hukumnya, yaitu :
1.    Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2.    transaksi forwad, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3.    transaksi swap, yaitu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (judi/spekulasi).
4.    transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (judi/spekulasi). syarat dan ketentuan hukum transaksi valas tersebut berlaku secara umum, baik untuk transaksi valas di lantai bursa pasar uang atau transaksi valas online via internet. bahkan untuk transaksi valas online, semua syarat diatas harus diperketat dengan senantiasa memantau untuk memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi .
 

BAB. III
PENUTUP

Kesimpulan yang dapat diambil, Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang .
Hukum Pasar Uang dapat dilihat dari keputusan yang tertuang dalam fatwa DSN No : 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang disebutkan salah satunya adalah bahwa  pasar uang yang diperbolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad-akad lain.
Sedangkan Pasar valuta asing merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan antar Negara atau suatu Negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs (nilai tukar) .
Berbicara tentang proses jual beli mata uang asing (valuta asing) tidak bisa dihindarkan. namun bukan berarti bahwa adanya tuntutan transaksi ini kemudian melegalkan seluruh model valuta asing sebagaimana yang ada sekarang. islam telah menetapkan aturan syariah dalam memenuhi kebutuhan valuta asing tersebut yang dikenal dengan istilah sharf. Lebih pastinya dalam Fatwa MUI No 28 tahun 2002 menyatakan bahwa ada beberapa jenis transaksi valuta asing yang harus ditetapkan status hukumnya seperti yang telah dijelaskan diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar