Sabtu, 28 Januari 2012

IMPLEMENTASI PROSES PENGEMBANGAN PROFESI GURU


A.      Pengertian Implementasi
Secara sederhana implementasi bisa di artikan sebagai pelaksanaan atau penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004), mengemukakan bahwa implementasi adalah sebagai evaluasi. Adapun menurut Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengatakan bahwa ‘’implementasi adalah sistem rekayasa’’. Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktifitas,adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem.
Esensi dari implementasi adalah suatu proses atau suatu aktifitas yang di gunakan untuk mentransfer ide/gagasan, program atau harapan-harapan yang di tuangkan dalam bentuk tertulis. Implementasi adalah suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan, pengetahuan, ketrampilan maupun nilai, dan sikap.[1]

B.       Profesi  Guru
Guru memilliki banyak tugas
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005,menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a)    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b)   Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c)    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas.
d)   Memiliki kompetensi yang di perlukan sesuai dengan bidang tugas.
e)    Memiliki tanggung  jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f)    Memperoleh penghasilan yang di terima sesuai dengan prestasi kerja.
g)   Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h)   Memiliki jaminan hukum perlindungan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan,
i)     Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Kemudian dalam  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab VII pasal 27 ayat (3) dinyatakan bahwa: ‘’Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik  yang khusus di angkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut ‘ Guru’ dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut ‘Dosen’ “. Pengertian guru secara lebih jelas dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 26/ MENPAN/ 1989 pasal 2 ayat (1) yang menyatakan: “ Guru adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung  jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah”. Dan pada ayat (2) dinyatakan pula bahwa: “ Jabatan guru adalah jabatan fungsional”.[2]

C.      Pengembangan  Profesi  Guru.
Pengembangan profesi adalah upaya gigih, ulet dan tabah dari seorang guru yang terus menerus memaksimalkan kemampuannya mengidentifikasikan dan menyelesaikan permasalahan serta memantapkan kemajuan pendidikan, khususnya di sekolah tempatnya bertugas. Baik untuk kepentingan pembinaan kelembagaan, kurikulum kesiswaan, guru, metodologi, media,pendanaan,evaluasi, kerjasama dengan orang tua peserta didik, dan lingkungan masyarakat.
Pengembangan profesi guru adalah pengamalan atau penerapan ketrampilan guru untuk peningkatan mutu  belajar mengajar, atau menghasilkan suatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Upaya yang dilakukan oleh Depdiknas dalam rangka memotivasi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi, antara lain:
1.    Menetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dan jenis pengembangan profesi lainnya
2.    Melakukan pelatihan kepada guru-guru senior agar mampu menyusun karya tulis ilmiah.
3.    Membantu guru dalam penyusunan karya ilmiah.
4.    Menghimbau guru agar mau melaksanakan pengembangan profesi ( karya tulis ilmiah ) sejak dini.
5.    Menghimbau guru agar memilih jenis pengembangan profesi yang di kuasai oleh guru.
Pengembangan profesi yang menekankan kepada kemampuan guru dalam membuat karya tulis ilmiah kini semakin penting dan perlu. Dalam permendiknas republik Indonesia No 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan, komponen porto folio ada 10 dan salah satunya adalah karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang di lakukan.[3]

D.      Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, lingkup guru tersebut meliputi:
a.    mengikuti pendidikan
b.    menangani proses pembelajaran,
c.    melakukan kegiatan pembelajaran profesi dan
d.   melakukan kegiatan penunjang.
Berkaitan dengan program bimbingan penulisan karya tulis ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni, dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu  proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.

E.       Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung  jawabnya dan untuk memperbanyak guru profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat / golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, diantaranya dengan kenaikan pangkat/ golongan. Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang  merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.[4]

F.       Macam-macam Kegiatan Pengembangan profesi Guru.
Pada bidang pengembangan profesi guru tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.    Melakukan kegiatan  karya tulis/ karya ilmiah ( KTI ) di bidang pendidikan.
2.    Membuat alat pelajaran / alat peraga atau alat bimbingan.
3.    Menciptakan karya seni.
4.    Menemukan tekhnologi tepat guna di bidang pendidikan.
5.    Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

G.      Hubungan Pengembangan Profesi Guru Dengan Karya Tulis Ilmiah.
Karya tulis ilmiah menjadi sumber utama bagi guru dalam mengkritisi data kependidikan, proses belajar mengajar ke dalam kancah pemikiran yang dalam, luas dan berorientasi kepada penemuan dan penyajian dan prinsip - prinsip mendasar yang berlaku umum tentang kependidikan atau teori pendidikan. Dengan demikian masalah kependidikan khususnya pendidikan agama selalu dapat di evaluasi dan diantisipasi arah perkembangannya.
Dengan demikian agar menemukan teknologi, alat peraga dan pembangunan kurikulum dalam pengajaran dan pendidikan agama di atas, aktifitas karya tulis ilmiah sangat di butuhkan sebagai landasan pemikiran untuk mengetahui realita data, permasalahan, faktor yang saling mempengaruhi dan jalan keluarnya. salah satu macam kegiatan pengembangan profesi guru adalah penyusunan karya tulis ilmiah, dan dari situlah karya tulis ilmiah akan diberi nilai berupa angka kredit pengembangan profesi.
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang di dilakukan dengan baik dan benar akan di berikan angka kredit. Angka kredit adalah angka yang di berikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah di capai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang di pergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan angka kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang di tetapkan oleh pejabat yang berwenang.[5]


BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Untuk menjadi seorang guru kita harus dapat mengimplementasikannya dalam pembelajaran atau untuk sekolah supaya bisa dapat mengembangkan kurikulum di sekolahnya, serta dapat menuntaskan hasil belajar siswa secara nyata, implementasi Proses pengembangan profesi guru meliputi :
1.      Pengertian Implementasi
2.      Profesi  Guru
3.      Pengembangan Profesi Guru
4.      Kegiatan Pengembangan profesi guru
5.      Tujuan Pengembangan Profesi guru
6.      Macam-macam kegiatan profesi guru
7.      Hubungan profesi guru dengan karya ilmiah






REFERENSI

1.      Http:/ Cenil blogspot.com /2010/05/ pengertian implementasi.
2.      DEPAG “ Pengembangan Profesional  dan Penulisan karya ilmiah “ . Depag.Jakarta.2002.
3.      http: boharudin.blogspot.com/2011/06/implementasi pengembangan profesi.
4.      http:// ending.wordpress.com/2007/08 “ kegiatan pengembangan profesi guru”.
5.      DEPAG “ Pengembangan Profesional  dan Penulisan karya ilmiah “ . Depag.Jakarta.


[1] Http:/ Cenil blogspot.com /2010/05/ pengertian implementasi.                                
[2] DEPAG “ Pengembangan Profesional  dan Penulisan karya ilmiah “ . Depag.Jakarta.2002.halm 39
[3] http: boharudin.blogspot.com/2011/06/implementasi pengembangan profesi.
[4] http:// ending.wordpress.com/2007/08 “ kegiatan pengembangan profesi guru”.
[5] DEPAG “ Pengembangan Profesional  dan Penulisan karya ilmiah “ . Depag.Jakarta.2002.halm 67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar