BAB. I
PENDAHULUAN
Pada zaman sekarang ini, banyak terdengar persepsi dari beberapa kalangan yang menilai tentang pendidikan di Indonesia ini masih memprihatinkan, banyak faktor yang menyebabkannya diantaranya dari sudut mutu pendidikan yang perlu ditunjang dan juga tidak lepas dari sosok tenaga pendidik yang kurang tinggi tingkat keprofesionalannya.
Seorang tenaga pendidik harus memiliki kemampuan matang yang menjadi salah satu unsur pendidik agar dapat melaksanakan tugas profesionalnya, kemampuan itu adalah dapat memahami bagaimana peserta didik belajar dan bagaimana mengorganisasikan proses pembelajaran yang mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik[1].
Berseberangan dengan realita yang telah diungkapkan diatas, secara tidak langsung seorang pendidik selain mengajar juga memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah yang terkadang sangat kompleks sifatnya[2]. Inilah yang akan lebih bayak dibicarakan didalam materi lebih lanjut.
BAB. II
ADMINISTRASI TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Pengertian Administrasi
Ditiinjau dari segi etimologi kata Administrasi berasal dari bahasa latin yang merupakan dua kata yaitu ad artinya “ke” atau “kepada“ dan ministrate artinya “melayani“, “membantu“, atau “mengarahkan“[3].
Dari keterangan lain administrasi diartikan tata usaha, bagian keuangan suatu perusahaan, badan-badan usaha dan lain-lain[4].
Jadi, Pengertian Administrasi itu sendiri dari segi terminologi adalah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personal maupun material, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan, secara efektif dan efisien[5].
B. Pengertian Tenaga Kependidikan
Perlu diketahui antara Pendidik dengan Kependidikan itu berbeda, seorang Guru sudah jelas adalah pendidik. Sesuai dengan apa yang telah dicantumkan didalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BAB XII Tahun 2005 Pasal 139, Pasal 1 dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktor, pelatih, dan sebutan lain dari profesi yang berfungsi sebagai agen pembelajaran peserta didik. Sedangkan Tenaga Kependidikan terdapat didalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP,BAB XII/2005) yang berbunyi Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, pemilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan[6].
Maksud dari tenaga kependidikan disini dapat diartikan sebagai personel sekolah yang merupakan orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan. Personel di sekolah tentu meliputi unsur guru yang disebut tenaga edukatif dan unsur karyawan yang disebut tenaga administratif. Jika lebih diperinci personel sekolah mencakup akan kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha dan pesuruh/penjaga sekolah[7].
C. Administrasi Tenaga Kependidikan
Membahas tentang inti dari pembahasan yaitu administrasi tenaga kependidikan dan administrasi pendidik akan meliputi beberapa hal yang perlu diketahui[8], yaitu :
1. Pendayagunaan Ketenagaan antara lain,
a. Kelayakan Guru Mengajar.
b. Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata laksana.
c. Pemberian Tugas Tambahan kepada Guru dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenahi tugas Kepala Sekolah yang berhubungan dengan :
a. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana.
b. Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
3. Daftar Urut Kepangkatan ( DUK ).
a. Daftar urut kepangkatan guru, tenaga teknis dan kepala tata usaha di lingkungan sekolah.
b. Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
4. Mutasi Kepangkatan.
a. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengusulan kenaikan pangkat / tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Pemberitahuan dan pengusutan mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
5. Pengembangan Ketenagaan.
a. Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti penataran / pelatihan antara lain :LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan, Bendaharawan.
b. Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tatala ksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Langganan majalah untuk profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
d. Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan.
6. Usaha Kesejahteraan Pegawai.
a. Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi kesehatan guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana di lingkungan sekolah.
b. Peningkatan kesejahteraan ( Koperasi, Arisan, Kegiatan rekreasi dan Olahraga ).
7. Tata Tertib Kerja.
a. Pedoman Tata tertib guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
b. Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut ( ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja ).
D. Manajemen Tenaga Kependidikan
Manajemen ini bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efesien guna tercapainya hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan[9].
Didalam manajemen tenaga pendidikan cakupannya tidak jauh berbeda dari keterangan diatas, yaitu :
1. Perencanaan Pegawai.
Merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan.
2. Pengadaan pegawai.
Merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga baik jumlah maupun kualitasnya.
3. Pembinaan dan Pengembangan Pegawai.
Merupakan fungsi pengelolaan yang diperlukan secara mutlak untuk memperbaiki, menjaga dan meningkatkan kinerja pegawai.
4. Promosi dan Mutasi.
Di contohkan untuk Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan pertama (Promosi) diangkat sebagai CPNS ( masih Calon ) dengan masa percobaan 1 tahun atau 2 tahunan, kemudian mengikuti latihan Prajabatan dan setelah lulus, barulah diangkat menjadi PNS penuh. Setelah itu, kegiatan selanjutnya ialah penempatan atau penugasan, dalam penugasan ini diusahakan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas dan tanggung jawab dengan karakteristik pegawai.
5. Pemberhentian Pegawai.
Merupakan fungsi yang menyebabkan terlepasnya pihak Organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai.
6. Kompensasi.
Merupakan suatu balas jasa yang diberikan Organisasi kepada pegawai yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan yang diberikan secara tetap.
7. Penilaian Pegawai.
Merupakan penilaian secara obyektif dan akurat, penilaian yang difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan di sekolah.
Setelah mengetahui semua keterangan diatas, kita dapat menyimpulkan sendiri apa yang ada di dalam administrasi tenaga kependidikan dan sebagai tambahan administrasi pendidik.
BAB. III
PENUTUP
Tenaga kependidikan diartikan sebagai personel sekolah yang merupakan orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan. Personel di sekolah tentu meliputi unsur guru yang disebut tenaga edukatif dan unsur karyawan yang disebut tenaga administratif. Jika lebih diperinci personel sekolah mencakup akan kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha dan pesuruh/penjaga sekolah.
Di dalam Administrasi tenaga kependidikan dan administrasi pendidik akan meliputi beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :
1. Pendayagunaan Ketenagaan.
2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenahi tugas Kepala Sekolah.
3. Daftar Urut Kepangkatan ( DUK ).
4. Mutasi Kepangkatan.
5. Pengembangan Ketenagaan.
6. Usaha Kesejahteraan Pegawai.
7. Tata Tertib Kerja.
Inilah sedikit kesimpulan dari pembahasan yang tertera diatas tentang administrasi tenaga kependidikan.
Referensi :
Prof. Dr. Udin S. Winataputra,MA., “ Teori Belajar dan Pembelajaran “, Universitas Terbuka, Jakarta, 2007
DRS. M. Ngalim Purwanto, MP., “ Administrasi dan Supervisi Pendidikan “, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005.
Ananda Santoso & A.R. AL Hanif,“ Kamus Lengkap Bahasa Indonesia “, Alumni, Surabaya.
M. Moh. Rifai. MA., “ Administrasi dan Supervisi Pendidikan “, Jemmars, Bandung, 1986.
Dr. E. Mulyasa, M.Pd., “ Manajemen Berbasis Sekolah “, Rosdakarya, Bandung, 2005.
Drs. B. Suryosubroto, “ Manajemen Pendidikan di Sekolah “, PT. Rineka Cipta, Jakarta 2004.
Drs. Ary H. Gunawan, “ Administrasi Sekolah Administrasi Pendidikan Mikro “, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.
[1] Prof. Dr. Udin S. Winataputra,MA., “ Teori Belajar dan Pembelajaran “, Universitas Terbuka, Jakarta, 2007. Hlm. 1.
[2] DRS. M. Ngalim Purwanto, MP., “ Administrasi dan Supervisi Pendidikan “, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005. Hlm. 144.
[3] Ibid, Hlm. 1
[4] Ananda Santoso & A.R. AL Hanif,“ Kamus Lengkap Bahasa Indonesia “, Alumni, Surabaya, Hlm. 13.
[5] M. Moh. Rifai. MA., “ Administrasi dan Supervisi Pendidikan “, Jemmars, Bandung, 1986, Hlm. 25.
[6] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., “ Manajemen Berbasis Sekolah “, Rosdakarya, Bandung, 2005.
[7] Drs. B. Suryosubroto, “ Manajemen Pendidikan di Sekolah “, PT. Rineka Cipta, Jakarta 2004. Hlm. 86.
[8] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., “ Manajemen Berbasis Sekolah “, Rosdakarya, Bandung, 2005.
[9] Drs. Ary H. Gunawan, “ Administrasi Sekolah Administrasi Pendidikan Mikro “, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar