BAB. I
PENDAHULUAN
Masa remaja merupakan masa peralihan atau transisi masa kanak-kanak dengan dewasa yang dialami oleh anak berusia sekolah menengah yaitu Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pada usia remaja ini terjadi perubahan-perubahan yang sangat cepat yang dapat membantu para siswa berpikir kritis dan serba ingin tahu dalam banyak hal, terutama tentang agama/peribadatan[1].
Perkembangan kemampuan berpikir remaja siswa MTs sudah bukan diwilayah pemikiran yang bersifat dogmatis, konkret dan berkenan dengan sekitar kehidupannya akan tetapi sudah mulai berkembang lebih jauh kewilayah pemikiran-pemikiran yang bersifat rasional dan juga menyangkut hal-hal yang bersifat abstrak atau ghoib[2].
Menilik dari paparan diatas, perlulah bagi pemerintah dan para pendidik menghayati tahapan perkembangan yang terjadi pada peserta didik terutama di MTs, sehingga dapat mengerti kurikulum bagaimanakah yang cocok untuk mereka. Oleh karena itu, kami akan mengupas sedikit tentang pengenalan kurikulum pelajaran Fiqih di MTs. Mengapa Pelajaran Fiqih ? karena Fiqih adalah pelajaran yang menyangkut tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah[3] dan usia remaja harus lebih didalamkan tentang ini agar dapat menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
BAB. II
PEMBAHASAN
PENGENALAN KURIKULUM PELAJARAN FIQIH DI MTS
A. Pengertian Kurikulum
Dari segi bahasa, kurikulum (curriculum) pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga yaitu terdiri dari dua kata, kata curir berarti pelari dan curere berarti tempat berpacu. Dahulu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish. Untuk sekarang pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh dari awal sampai akhir program pelajaran[4].
Dari segi istilah, diambil dari rumusan pengertian kurikulum yang tertera dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar[5].
Kurikulum yang dimaksud hanya berisi tentang standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Adapun tentang indikator, kegiatan pembelajaran, sumber dan alat pembelajaran dan metode pembelajaran diserahkan kepada madrasah untuk mengembangkannya sesuai dengan situasi dan kondisi dimana madrasah itu berada.
B. Pengertian Fiqih
Secara bahasa, Fiqih berasal kata Faqiha yang berarti mengerti/paham[6]. Menurut istilah Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili/terperinci, dari Al Qur’an dan Hadis. Hal-hal yang terutama dibahas didalamnya yaitu tentang ibadah dan mu’amalah[7].
C. Tujuan Pembelajaran Fiqih di MTs
Pembelajaran Fiqih di MTs bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat :
1) Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fiqih muammalah.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial[8].
D. Pengenalan Kurikulum Pelajaran Fiqih di MTs
Dalam pengertian fiqih yang telah dipaparkan diatas, dapat dimaksudkan dalam konteks pembelajaran fiqih di sekolah adalah salah satu bagian pelajaran pokok yang termasuk dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diberikan pada siswa-siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kesatuan pengertian Kurikulum Fiqih yang dimaksud adalah kurikulum yang diorientasikan pada pembinaan pengembangan perilaku dan pemahaman peserta didik terhadap agama pada dataran praksis operasional yang ditetapkan secara bersama[9].
Madrasah Tsanawiyah yang kemudian disingkat MTs, adalah lembaga pendidikan islam formal yang setingkat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Madrasah Tsanawiyah merupakan sekolah yang berciri khas agama islam yang menyelenggarakan program tiga tahun setelah Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar. Dan ciri lain adalah mata pelajaran keislaman sebagai dasar pembelajaran di MTs yang sekurang-kurangnya 30 persen, disamping itu juga mata pelajaran umum diberikan kurang lebih 70 persen pada muatan kurikulumnya[10].
Berikut ini adalah kurikulum Pembelajaran Fiqih di MTs yang mencakup akan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), yaitu[11] :
1. Kelas VII MTs
STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR |
1. Melaksanakan ketentuan taharah (bersuci) | 1.1 Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara taharahnya ( bersucinya ) 1.2 Menjelaskan hadas kecil dan tatacara taharahnya 1.3 Menjelaskan hadas besar dan tatacara taharahnya 1.4 Mempraktikkan bersuci dari najis dan hadas |
2. Melaksanakan tatacara shalat fardu dan sujud sahwi | 2.1 Menjelaskan tatacara shalat lima waktu 2.2 Menghafal bacaan-bacaan shalat lima waktu 2.3 Menjelaskan ketentuan waktu shalat lima waktu 2.4 Menjelaskan ketentuan sujud sahwi 2.5 Mempraktikkan shalat lima waktu dan sujud sahwi |
3. Melaksanakan tatacara azan, iqamah ,salat jamaah | 3.1 Menjelaskan ketentuan azan dan iqamah 3.2 Menjelaskan ketentuan salat berjamaah 3.3 Menjelaskan ketentuan makmum masbuk 3.4 Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa 3.5 Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal 3.6 Mempraktikkan azan, iqamah, dan shalat jamaah |
4. Melaksanakan tatacara berzikir dan berdoa setelah shalat | 4.1 Menjelaskan tatacara berzikir dan berdoa setelah shalat 4.2 Menghafalkan bacaan zikir dan doa setelah shalat 4.3 Mempraktikkan zikir dan doa |
5. Melaksanakan tatacara shalat wajib selain shalat lima waktu | 5.1. Menjelaskan ketentuan shalat dan khutbah Jumat 5.2. Mempraktikkan khutbah dan shalat Jumat 5.3. Menjelaskan ketentuan shalat jenazah 5.4. Menghafal bacaan-bacaan shalat jenazah 5.5. Mempraktikkan shalat jenazah |
6. Melaksanakan tatacara shalat jama’, qhasar, dan jama’ qasar serta shalat dalam keadaan darurat | 6.1. Menjelaskan ketentuan shalat jama’, qashar dan jama’ qashar 6.2. Mempraktikkan shalat jama’, qashar dan jama’ qashar 6.3. Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan 6.4. Mempraktikkan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan |
7. Melaksanakan tatacara shalat sunnah muakkad dan ghairu muakkad | 7.1. Menjelaskan ketentuan shalat sunnah muakkad 7.2. Menjelaskan macam-macam shalat sunnah muakkad 7.3. Mempraktikkan shalat sunnah muakkad 7.4. Menjelaskan ketentuan shalat sunnah ghairu muakkad 7.5. Menjelaskan macam-macam shalat sunnah ghairu muakkad 7.6. Mempraktikkan shalat sunnah ghairu muakkad |
2. Kelas VIII MTs
STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR |
1. Melaksanakan tata cara sujud di luar shalat | 1.1 Menjelaskan ketentuan sujud syukur dan tilawah 1.2 Mempraktikkan sujud syukur dan tilawah |
2. Melaksanakan tatacara puasa | 2.1 Menjelaskan ketentuan puasa 2.2 Menjelaskan macam-macam puasa |
3. Melaksanakan tatacara zakat | 3.1 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat maal 3.2 Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat 3.3 Mempraktikkan pelaksanaan zakat fitrah dan maal |
4. Memahami ketentuan pengeluaran harta di luar zakat | 4.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah 4.2 Mempraktikkan sedekah, hibah dan hadiah |
5. Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah | 5.1 Menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah 5.2 Menjelaskan macam-macam haji 5.3 Mempraktikkan tatacara ibadah haji dan umrah |
6. Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman | 6.1. Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman halal 6.2. Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal 6.3. Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman haram 6.4. Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman haram 6.5. Menjelaskan jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan |
3. Kelas IX MTs
STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR |
1. Memahami tata cara penyembelihan, kurban, dan akikah | 1.1 Menjelaskan ketentuan penyembelihan binatang 1.2 Menjelaskan ketentuan kurban 1.3 Menjelaskan ketentuan akikah 1.4 Mempraktikkan tatacara kurban dan akikah |
2. Memahami tentang muamalah | 2.1 Menjelaskan ketentuan jual beli 2.2 Menjelaskan ketentuan qiradh 2.3 Menjelaskan jenis-jenis riba 2.4 Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual beli, qiradh, dan riba |
3. Memahami muamalah di luar jual beli | 3.1 Menjelaskan ketentuan pinjam meminjam 3.2 Menjelaskan ketentuan utang piutang, gadai, dan borg 3.3 Menjelaskan ketentuan upah 3.4 Mendemonstrasikan ketentuan tata cara pelaksanaan Pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah |
4. Melaksanakan tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur | 4.1 Menjelaskan ketentuan tentang pengurusan jenazah, takziyah dan ziarah kubur 4.2 Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si mayat (waris) 4.3 Mempraktikkan tatacara pengurusan jenazah |
BAB. III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili/terperinci, dari Al Qur’an dan Hadis.
Kesatuan pengertian Kurikulum Fiqih yang dimaksud adalah kurikulum yang diorientasikan pada pembinaan pengembangan perilaku dan pemahaman peserta didik terhadap agama pada dataran praksis operasional yang ditetapkan secara bersama.
B. Saran
Kami hanya bias memberikan saran bahwa, perlulah bagi pemerintah dan para pendidik menghayati tahapan perkembangan yang terjadi pada peserta didik terutama di MTs, sehingga dapat mengerti kurikulum bagaimanakah yang cocok untuk mereka.
REFERENSI;
Mulyani Sumantri dan Nana Syaodih, “Perkembangan Peserta Didik”, Universitas Terbuka, Cet.16, Jakarta , 2007.
Muhammad Nur Ali, S.Ag., “Kamus Agama Islam”, Annizam, Cirebon , 2004.
Asep Herry Hernawan,dkk., “Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran”, Universitas Terbuka, Cet. 9, Jakarta, 2008.
A.W.Munawwir, ”Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap”, Pustaka Progressif, Cet.14, Surabaya , 1997.
http://www.pustakaskripsi.com/pengembangan-kurikulum-fiqih-telaah-terhadap-komponen-kurikulum-fiqih-pada-madrasah-tsanawiyah-403.html Pada tanggal 2 Oktober 2011 pukul 20.01 wib.
Makalah semester 3,mata kuliah “ Media pembelajaran “ Indramayu, 2010.
Modul Perangkat Pembelajaran MTs Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII-IX. Dari MTs Wotbogor, Singaraja-Indramayu, 2011.
[1] Mulyani Sumantri dan Nana Syaodih, “Perkembangan Peserta Didik”, Universitas Terbuka, Cet.16, Jakarta , 2007. hal. 4.3
[2] Ibid., hal. 4.11
[3] Muhammad Nur Ali, S.Ag., “Kamus Agama Islam”, Annizam, Cirebon , 2004, hal. 64
[4] Asep Herry Hernawan,dkk., “Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran”, Universitas Terbuka, Cet. 9, Jakarta, 2008, hal.1.3
[5] Ibid.,hal.1.5
[6] A.W.Munawwir, ”Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap”, Pustaka Progressif, Cet.14, Surabaya , 1997, hal.1067
[7] Muhammad Nur Ali, S.Ag., “Kamus Agama Islam”, Annizam, Cirebon , 2004, hal. 64-65
[8] Depag “ Fiqih kelas VII “ Bulan Bintang. Jakarta. 2008
[9] http://www.pustakaskripsi.com/pengembangan-kurikulum-fiqih-telaah-terhadap-komponen-kurikulum-fiqih-pada-madrasah-tsanawiyah-403.html Pada tanggal 2 Oktober 2011 pukul 20.01 wib.
[11] Modul Perangkat Pembelajaran MTs Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII-IX. Dari MTs Wotbogor, Singaraja-Indramayu, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar